Apakah Trading Saham Halal? Temukan Jawabannya

Rate this post

Apakah Perdagangan Saham Halal? Temukan Jawabannya Hanya Disini

Apakah Trading Saham Halal? Temukan Jawabannya

Trading Saham Berbeda dengan Investasi Saham

Sebelum membahas lebih jauh tentang halal tidaknya perdagangan saham, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian perdagangan saham dan investasi saham. Banyak yang salah kaprah dan mengartikan bahwa perdagangan saham sama dengan investasi saham. Padahal, mereka adalah dua instrumen yang berbeda. Investasi saham adalah kegiatan membeli saham dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini, investor mendapatkan bukti kepemilikan saham perusahaan yang dibeli. Konsep ini berbeda dengan perdagangan yang merupakan kegiatan jual beli di pasar modal yang dilakukan dalam waktu singkat.

Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa ruang lingkup perdagangan tidak hanya terbatas pada saham saja, instrumen lain seperti forex dan mata uang asing juga merupakan bagian dari perdagangan itu sendiri. Jika Anda memiliki teknik analisis yang baik dan mengetahui waktu yang tepat untuk menjual saham, seorang trader memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Namun kembali muncul pertanyaan, apakah perdagangan saham halal?
Baca Juga: Perbedaan Saham Dan Trading Untuk Pemula Agar Tidak Salah Pilih
Apakah Perdagangan Saham Halal Atau Haram?

Setelah memahami perbedaan antara investasi saham dan perdagangan saham, akan lebih mudah bagi Anda untuk memahami apa itu perdagangan saham halal atau haram. Majelis Ulama Indonesia secara khusus juga telah mengeluarkan peraturan mengenai hukum pasar modal melalui Fatwa DSN No. 40. Di bawah ini dirangkum berbagai pendapat ulama MUI mengenai investasi saham:

Jual beli saham dalam Islam adalah sah karena investor atau pemegang saham adalah rekanan perusahaan yang terbukti memiliki bukti kepemilikan saham dalam porsi tertentu.
Bekerja sama dan melakukan kegiatan jual beli saham diperbolehkan sepanjang jenis saham yang diperdagangkan adalah saham perusahaan perdagangan atau manufaktur. Namun, Anda juga harus memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan tersebut nyata dan jelas. Sehingga tidak ada unsur keraguan dalam kegiatan investasi yang sedang berlangsung.
Selain membeli, menjual saham juga diperbolehkan asalkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan perusahaan.

Jadi kesimpulannya, investasi saham adalah suatu kegiatan yang halal dan diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia jika sesuai dengan ketiga pemikiran di atas. Lalu bagaimana dengan perdagangan saham, apakah perdagangan saham halal sama dengan investasi saham?
Menjawab Pertanyaan Apakah Perdagangan Saham Halal?

Jika investasi saham legal, lalu bagaimana dengan perdagangan saham? Berbeda dengan investasi saham yang semua komponennya jelas dan tidak diragukan lagi, perdagangan saham justru sebaliknya. Secara spesifik, Ustad Oni menjelaskan bahwa rata-rata perdagangan saham menggunakan skema short selling yang dapat diidentifikasi melalui beberapa karakteristik.

Pertama, fokus utama perdagangan saham bukan untuk investasi tetapi untuk transaksi jual beli. Selain itu, aktivitas jual beli dalam perdagangan saham terjadi dalam waktu yang singkat dan pada saat harga saham sedang melambung tinggi. Cara bertransaksi ini mengandung unsur spekulasi yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perdagangan saham adalah ilegal.
Beralih ke Saham Syariah

Setelah mengetahui fakta trading saham halal atau haram, Anda bisa mencoba beralih ke saham syariah yang tentunya sesuai dengan syariah dan syariat Islam. Nah, ada beberapa faktor yang menjadi kriteria saham syariah, yaitu sejak awal saham dibuat oleh perusahaan yang berbasis syariah dan diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis saham syariah. Namun, ada juga saham konvensional yang sedang dalam tahap transformasi menuju label syariah. Untuk bisa mendapatkan predikat syariah, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Mengenal Saham Dan 5 Aplikasi Saham OJK Terbaik
1. Kegiatan Usaha Menurut Aturan Syariah

Predikat syariah disematkan pada kegiatan usaha yang proses produksi, distribusi, dan promosinya tidak mengandung riba, spekulasi, perjudian, transaksi jual beli yang berisiko dan lain-lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Berbagai jenis usaha yang bertentangan dengan syariat Islam antara lain bank konvensional, jual beli miras, prostitusi, perjudian, dan sebagainya.
2. Rasio Keuangan Menurut Peraturan Perundang-undangan

Kesesuaian rasio keuangan yang dimaksud adalah rasio utang dan aset tidak boleh melebihi 45%. Sedangkan rasio pendapatan bunga yang digabungkan dengan pendapatan non halal tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan.

Sumber :