Kemkominfo konsultasi publik soal RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Kementerian Komunikasi dan Informasi mengadakan konsultasi publik mengenai rancangan peraturan menteri (RPM) untuk mengimplementasikan telekomunikasi khusus untuk badan pemerintah atau badan hukum.
Ini termotivasi karena penggunaan layanan telekomunikasi khusus merupakan persyaratan dari lembaga pemerintah atau badan hukum untuk menyediakan layanan publik yang perlu direorganisasi dalam konteks proses perizinan agar sederhana, efisien dan efektif. Ini muncul dari siaran pers yang dikutip pada hari Minggu oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Selain itu, sehubungan dengan optimalisasi operasi telekomunikasi khusus, ada kebutuhan untuk mengatur layanan komunikasi radio yang disediakan oleh penyedia telekomunikasi.
Substansi yang diatur dalam RPM mencakup ketentuan untuk badan hukum
yang membangun infrastruktur strategis nasional dan telah menerima lisensi telekomunikasi khusus untuk pengoperasian sambungan telepon rumah tertutup.
Operator telekomunikasi khusus yang menggunakan maksimum dua saluran frekuensi tinggi dan / atau penguat sinyal (repeater) di area layanan, khususnya operasi telekomunikasi didasarkan pada lisensi stasiun radio (ISR);
Peraturan tentang pengoperasian telekomunikasi khusus yang menggunakan media
transmisi selain dari spektrum frekuensi radio, seperti operasi telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat optik, media transmisi kawat atau kombinasi serat optik dan media transmisi kawat;
Sederhanakan proses perizinan dengan mengurangi waktu dan persyaratan
yang perlu dipenuhi. Pelaksanaan uji kelayakan operasional (ULO) dilakukan oleh operator telekomunikasi khusus sebagai bagian dari mekanisme penilaian sendiri dan pemeriksaan kesesuaian (tinjauan).
Peraturan tambahan lainnya yang akan diatur termasuk alokasi prioritas keadaan darurat dan bencana alam, ketentuan tentang pemantauan dan pengendalian, dan sanksi administratif.
sumber :
https://radiomarconi.com/
https://9apps.id/
https://dosenpendidikan.id/
https://gurupendidikan.org/